Visi & Misi Puskemas Wates
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu
- Meningkatkan kualitas sumber daya kesehatan
- Menyelenggarakan upaya kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan
- Menyediakan informasi kesehatan yang tepat dan cepat serta manajemen kesehatan yang mantab dan berkelanjutan
Hak & Kewajiban Pasien
Hak Pasien
- Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh informasi tentang pendaftaran yaitu alur pendaftaran, waktu, tarif, jenis sarana pelayanan, tenaga kesehatan yang ada, dan rujukan.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memilih tenaga/profesi kesehatan bila memungkinkan.
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi,
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter / dokter gigi lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
- Mendapat informasi yang meliputi : diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan pronosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
- Memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan.
- Memperoleh informasi tentang kesehatan / edukasi, tindak lanjut layanan, efek samping dan risiko pengobatan serta alternatif pelayanan dan pengobatan.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan setelah mendapatkan penjelasan yang diperlukan.
- Memilih sarana pelayanan rujukan yang diinginkan.
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
Kewajiban Pasien
- Mengikuti tata tertib, prosedur dan aturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memberikan Informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain.
- Mematuhi ketentuan dam peraturan yang berlaku di sarana kesehatan.
- Memberikan persetujuan tindakan yang akan dilakukan setelah mendapatkan informasi.
- Terlibat secara aktif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan yang didapatkan.
TATA NILAI
“SEHATI”
S : Santun , sopan bertutur kata dan perilaku.
E : Edukatif, memberikan informasi kesehatan pada pasien dan masyarakat.
H : Handal, memberikan pelayanan terbaik oleh tenaga profesional.
A : Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.
T : Tertib, tertib dalam layanan administrasi.
I : Integritas, dalam melaksanakan tugas.
Budaya Mutu
– MALU TIDAK MEMATUHI PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS
– MALU TIDAK MELAYANI DENGAN PROFESIONAL
– MALU JIKA LINGKUNGAN KERJA TIDAK BERSIH