Visi & Misi Puskemas Wates

VISI
“Mewujudkan Masyarakat Sehat 2022 Dengan Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Didukung Oleh Sumber Daya yang Berkualitas”
MISI

  1. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya kesehatan
  3. Menyelenggarakan upaya kesehatan melalui pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan
  4. Menyediakan informasi kesehatan yang tepat dan cepat serta manajemen kesehatan yang mantab dan berkelanjutan

Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi tata tertib dan peraturan yang berlaku di puskesmas.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh informasi tentang pendaftaran yaitu alur pendaftaran, waktu, tarif, jenis sarana pelayanan, tenaga kesehatan yang ada, dan rujukan.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  5. Memilih tenaga/profesi kesehatan bila memungkinkan.
  6. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi,
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter / dokter gigi lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
  8. Mendapat informasi yang meliputi : diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan pronosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  9. Memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan.
  10. Memperoleh informasi tentang kesehatan / edukasi, tindak lanjut layanan, efek samping dan risiko pengobatan serta alternatif pelayanan dan pengobatan.
  11. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  12. Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan setelah mendapatkan penjelasan yang diperlukan.
  13. Memilih sarana pelayanan rujukan yang diinginkan.
  14. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

Kewajiban Pasien

  1. Mengikuti tata tertib, prosedur dan aturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. Memberikan Informasi yang lengkap, jujur dan dipahami tentang masalah kesehatannya.
  3. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan lain.
  4. Mematuhi ketentuan dam peraturan yang berlaku di sarana kesehatan.
  5. Memberikan persetujuan tindakan yang akan dilakukan setelah mendapatkan informasi.
  6. Terlibat secara aktif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan yang didapatkan.

TATA NILAI

“SEHATI”

S : Santun , sopan bertutur kata dan perilaku.

E : Edukatif, memberikan informasi kesehatan pada pasien dan masyarakat.

H : Handal, memberikan pelayanan terbaik oleh tenaga profesional.

A : Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan.

T : Tertib, tertib dalam layanan administrasi.

I : Integritas, dalam melaksanakan tugas.

 

 

Budaya Mutu

– MALU TIDAK MEMATUHI PERATURAN INTERNAL PUSKESMAS

– MALU TIDAK MELAYANI DENGAN PROFESIONAL

– MALU JIKA LINGKUNGAN KERJA TIDAK BERSIH